Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Seharga Rp 700 Juta dari Uang Suap

Kompas.com - 11/02/2021, 17:45 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga membeli sejumlah barang mewah dari uang suap dalam kasus ekspor benih lobster.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan salah satu terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Salah satu barang yang dibeli Edhy adalah jam tangan merek Rolex seharga Rp 700 juta.

“Pada tanggal 28 Oktober 2020, Edhy Prabowo meminta Amiril Mukminin membelikan satu buah jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold,” dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di AS, Totalnya Capai Rp 753,65 Juta

Setelah itu, Amiril yang merupakan sekretaris pribadi Edhy menghubungi orang lain untuk membeli jam tangan tersebut di Dubai.

Amiril lalu menyerahkan uang Rp 740 juta kepada orang yang membelikan jam tangan tersebut.

Akan tetapi, jam tangan itu sempat ditahan petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta karena harus membayar pajak terlebih dahulu sebesar Rp 175 juta.

“Selanjutnya Amiril Mukminin menyerahkan uang kepada Dwi Kusuma Wijaya sejumlah USD 10.000 dan Rp 71.000.000 untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai,” ungkap jaksa.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo

Jam tangan lain yang dibeli Edhy bermerek Jacob & Co. Amiril kembali meminta orang lain untuk memenuhi permintaan Edhy tersebut.

Jam tangan itu dibeli di Hong Kong dengan harga sekitar 160.000 dollar Hong Kong. Jika dikonversikan dengan nilai kurs hari ini, nilainya sekitar Rp 288,4 juta.

Selain itu, Edhy membeli delapan unit sepeda yang masing-masing dibanderol dengan harga Rp 14,8 juta. Dengan begitu, totalnya mencapai Rp 118,4 juta.

Uang yang diduga diterima Edhy juga disebutkan untuk membeli Samsung Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z, serta ada juga yang ditransfer ke sejumlah rekening.

Baca juga: Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo 103.000 Dollar AS dan Rp 706 Juta

Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Kompas/Heru Sri Kumoro
26-11-2020KOMPAS/HERU SRI KUMORO Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. Kompas/Heru Sri Kumoro 26-11-2020

Kemudian, Jaksa juga membeberkan uang yang diduga hasil suap itu digunakan Edhy untuk berbelanja saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada November 2020.

Di Amerika, Edhy membeli tiga jam tangan Rolex, dompet dan tas merek Tumi, dua pulpen Mount Black, dua tas merek Louis Vuitton, tas merek Bottega Veneta, tas merek Hermes, hingga enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris.

Menurut jaksa, total belanjaan Edhy di Amerika Serikat mencapai Rp 753,65 juta.

Edhy ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat pada 24 November 2020 lalu.

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Begini Konstruksi Perkaranya

Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com