Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pilkada Tetap Dilaksanakan 2024, Revisi UU Pilkada Dilakukan Setelahnya

Kompas.com - 15/03/2021, 16:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan tetap digelar pada 2024 mendatang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tito mengatakan, rencana revisi UU Pilkada baru akan dilakukan setelah Pilkada 2024 dilaksanakan, bukan sebelum dilaksanakan.

"Kami kira kita harus konsisten, undang-undang ini kita ikuti, kita jalankan. Untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024 sampai nanti ada kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan," kata Tito saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).

Ia menuturkan, saat UU Pilkada disahkan pada 2016 lalu, tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi di DPR untuk melaksanakan pilkada pada 2024.

Selain itu, UU Pilkada juga sudah disahkan sebelum munculnya kepala-kepala daerah yang terpilih lewat pilkada tahun 2017, 2018, dan 2020.

Baca juga: Mensesneg: Tolong Jangan Dibalik, Seakan Pemerintah Ingin Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

"Kami kira dengan segala kerendahan hati kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kita dari Kemendagri kami berpendapat pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024," ujar Tito.

Selain soal konsistensi, ia mengatakan, pilkada harus tetap dilaksanakan 2024 agar tidak mengganggu program-program pemerintah yang terhambat oleh pandemi Covid-19.

Tito menuturkan, pada tahun 2020 dan 2021 ini pemerintah masih fokus untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan baru dapat melanjutkan program-program yang sudah direncanakan sebelumnya apda 2022-2023.

"Sehingga kesempatan pemerintah yang terpilih tahun 2019 untuk bekerja, untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat dengan baik, itu hanya di tahun 2022 dan 2023, tahun 2024 sudah tahun politik semua," kata Tito.

Oleh karena itu, Tito menilai pilkada tidak dapat dilaksanakan pada 2022 dan 2023 yang wacananya sempat mencuat seiring munculnya isu revisi UU Pemilu pada beberapa waktu yang lalu.

"Kita sudah tahu (pilkada) 2022-2023 itu perlu persiapan enam bulan sampai sembilan bulan. Oleh karena itu, nanti isinya nanti sudah tahun politik dan isinya nanti soal pemenangan, bukan pembangunan," kata dia.

Baca juga: Mensesneg: Pemerintah Tidak Ingin UU Pemilu dan UU Pilkada Direvisi

Diberitakan sebelumnya, muncul wacana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang salah satu ketentuannya mengubah jadwal pelaksanaan pilkada serentak dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023.

Namun, pemerintah menolak wacana tersebut disusul dengan penolakan fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah di DPR.

Pada akhrinya, recana revisi UU Pemilu pun dicabut dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com