Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: UU Pilkada Belum Didesain Adaptif pada Kondisi Pandemi

Kompas.com - 17/12/2020, 16:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mengevaluasi berlangsungnya Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, ia mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Pilkada yang saat ini yaitu UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 belum adaptif pada kondisi pandemi.

"Sehingga Pilkada itu berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi normal. Penyesuaian tata kelola pemilihan akhirnya hanya mengandalkan sepenuhnya pada peraturan yang dibuat penyelenggara Pemilu dan peraturan teknis lainnya," kata Titi dalam Webinar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota

Ia juga menemukan banyak ekspektasi publik yang tidak mampu diwadahi penyelenggara.

Misalnya, soal ketegasan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dinilai masih menggunakan UU di luar UU Pilkada.

"Makanya kemudian ini di-spin gitu ya. Ketika ada kerumunan lalu ditindak tegas menggunakan UU umum, akhirnya kemudian di-spin isunya dengan kenapa Pilkada tidak ditindak," ujarnya.

Selain itu, ia juga menemukan persoalan metode pemungutan suara khusus di masa pandemi.

Titi berpendapat, Indonesia bahkan belum memiliki metode pemungutan suara yang sesuai di masa pandemi.

"Padahal, kalau kita belajar di negara-negara maju, mereka setidaknya punya metode khusus apakah memilih lewat pos atau kemudian early voting, memilih lebih awal. Lalu penggunaan teknologi untuk penghitungan suara atau rekapitulasi suara," contohnya.

Sehingga, kata dia, Pilkada ke depan harus didesain lebih adaptif untuk mengantisipasi situasi pandemi.

Namun, jika kemudian ingin dibuat secara umum, Titi menyarankan harus ada akses hukum yang memberikan akses kepada penyelenggara pemilihan untuk lebih leluasa mengatur teknis pemilihan di masa pandemi.

"Jadi kalau UU tidak mau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan teknis pemilihan di masa pandemi, maka berikanlah akses atau cantelan agar penyelenggara pemilu punya otoritas untuk mengatur secara lebih penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi," kata Titi.

Tiga bulan sebelum Pilkada dilaksanakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku, pihaknya sudah semaksimal mungkin mengatur protokol kesehatan Pilkada melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Baca juga: Kelompok Masyarakat Sipil Dinilai Berhasil dalam Mendorong Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada

Namun demikian, aturan yang dibuat KPU tetap disesuaikan dengan bunyi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2020 yang sebenarnya tak mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

KPU, kata Raka, tak bisa membuat ketentuan PKPU yang melebihi aturan dalam UU Pilkada.

"Tentu kami sudah semaksimal mungkin menuangkan apa yang menjadi kewenangan KPU di dalam Peraturan KPU. Lebih dari itu saya kira akan sulit karena undang-undangnya kan juga masih sama UU 10 Tahun 2016," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com