JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Berbeda dari sebelumnya, PPKM kali ini diperluas dengan menambah tiga provinsi, sehingga total daerah yang akan melakukan PPKM berskala mikro berjumlah 10 daerah.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," demikian isi Inmendagri yang dikutip Jumat (5/3/2021).
Dalam Inmendagri disebutkan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Mulai dari zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid- 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Baca juga: Diklaim Tekan Kasus Harian Covid-19 hingga 50 Persen, Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro
Kemudian zona kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Sementara zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengal kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT antara lain menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tambah 3 Provinsi dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro
Melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Posko
Daerah yang melaksanakan PPKM berskala mikro juga diminta membangun posko atau memperbarui posko di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan membentuk perlu dibentuk posko kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko kecamatan.