Terhadap wilayah yang telah membentuk posko kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten atau Kota, yang terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.
Serta work from office sebesar 50 persen memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring online.
Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utititas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan.
Baca juga: Pemerintah Perluas Penerapan PPKM Skala Mikro di 3 Provinsi Ini
Sementara itu, kegiatan di restoran seperti makan atau minum di tempat dibatasi sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan
Selanjutnya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Lalu mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Berikutnya mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dan untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;
Serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.