JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Berbeda dari sebelumnya, PPKM kali ini diperluas dengan menambah tiga provinsi, sehingga total daerah yang akan melakukan PPKM berskala mikro berjumlah 10 daerah.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," demikian isi Inmendagri yang dikutip Jumat (5/3/2021).
Dalam Inmendagri disebutkan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Mulai dari zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid- 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian zona kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Sementara zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengal kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT antara lain menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Posko
Daerah yang melaksanakan PPKM berskala mikro juga diminta membangun posko atau memperbarui posko di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan membentuk perlu dibentuk posko kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko kecamatan.
Terhadap wilayah yang telah membentuk posko kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten atau Kota, yang terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.
Serta work from office sebesar 50 persen memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring online.
Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utititas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan.
Sementara itu, kegiatan di restoran seperti makan atau minum di tempat dibatasi sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan
Selanjutnya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Lalu mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Berikutnya mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dan untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;
Serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/05/18050851/diperpanjang-hingga-22-maret-begini-mekanisme-pelaksanaan-ppkm-berskala