Mantan Ketua Mahkamah kontitusi ini (MK) ini menilai, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat atau ubi societas ibi ius.
Karena itu, UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini perlu diubah.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," ujar Mahfud dalam webinar "RUU KUHP dan UU ITE", dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Kamis (4/3/2021).
Dalam catatannya, upaya melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun, hingga kini belum juga berhasil.
"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante," tegas Mahfud.
Namun demikian, ia menyatakan tetap memiliki keyakinan Revisi UU KUHP bisa segara disahkan.
"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi," kata Mahfud.
"Agar, misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan," sambung dia.
Ia menambahakan, Jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, hal itu bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/05/08281601/mahfud-dorong-percepatan-pengesahan-revisi-uu-kuhp