JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, selama satu tahun pandemi Covid-19, pihaknya sudah menjalankan 573.953 persidangan online.
Data tersebut didapatkan dari hasil rekapitulasi pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung mengatakan, meski pandemi berlangsung namun proses penuntasan kasus harus terus berjalan.
"Bagaimana pun terdapat hak para pencari keadilan yang harus kita jaga," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Dorong Sidang Online Dijadikan Norma Baru Melalui Revisi KUHAP
Ia melanjutkan, sejak Covid-19 pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 lalu, ia mencari cara agar proses persidangan dapat terus berlangsung.
"Maka saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 lalu yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilakukan yakni dengan menggunakan media online melalui video conference," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa proses persidangan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa, Hakim dan Terdakwa berada di tempat yang berbeda.
"Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan," lanjutnya.
Budhanuddin berharap nantinya persidangan online dapat disahkan dalam hukum acara pidana di Indonesia.
"Harapan kamu ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di indonesia," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.