JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, penggunaan aplikasi Zoom untuk sidang secara daring menimbulkan potensi terjadinya peretasan.
Hal itu menjadi salah satu kendala yang diungkapkannya dalam pelaksanaan sidang daring selama pandemi Covid-19.
“Pengguna aplikasi Zoom menimbulkan potensi diretasnya data serta risiko penggunaannya,” kata Burhanuddin dalam video yang ditayangkan dalam sebuah webinar, Senin (13/7/2020).
Ia pun berharap adanya aplikasi video conference yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dengan jaminan keamanan pengguna sehingga dapat digunakan untuk sidang daring.
Baca juga: Jaksa Agung: Kejaksaan Tuntaskan 95.000 Kali Sidang Daring
Kendala lainnya adalah penggunaan aplikasi Zoom membutuhkan kesabaran bagi berbagai pihak.
Burhanuddin menyoroti potensi benturan jadwal sidang karena semua pihak harus dapat terkoneksi dengan baik selama sidang.
Padahal, koneksi internet di sejumlah daerah di Tanah Air masih belum stabil.
“Tidak semua daerah memiliki konektivitas internet yang stabil, terutama daerah kepulauan sehingga kelancaran sidang terkadang terganggu,” ujarnya.
Terkait lokasi sidang daring, ia mengatakan belum ada ruang khusus yang berfungsi sebagai tempat sidang daring di instansi terkait.
Baca juga: KPK Harap Segera Keluar Perma yang Mengatur Sidang Online
Dalam proses pembuktian, Jaksa Agung mengungkapkan pengajuan barang bukti yang seringkali tidak dapat diakses secara jelas.
Burhanuddin pun berpandangan sidang daring juga menyulitkan dalam proses menggali fakta persidangan.
“Persidangan secara online dapat mempengaruhi proses pembuktian karena terdakwa tidak dapat dihadapkan langsung, sehingga menyulitkan penuntut umum, hakim maupun penasihat hukum dalam menggali fakta melalui pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa,” ungkap dia.
Ia juga menyinggung soal keterbatasan alat rapid test di sejumlah tempat. Padahal, rutan maupun lapas baru mau menerima tahanan apabila sudah melalui rapid test.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, sidang daring belum terakomodir dalam KUHAP. Maka dari itu, ia berharap ketentuan persidangan secara daring diatur dalam KUHAP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.