Data tersebut didapatkan dari hasil rekapitulasi pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung mengatakan, meski pandemi berlangsung namun proses penuntasan kasus harus terus berjalan.
"Bagaimana pun terdapat hak para pencari keadilan yang harus kita jaga," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Ia melanjutkan, sejak Covid-19 pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 lalu, ia mencari cara agar proses persidangan dapat terus berlangsung.
"Maka saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 lalu yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilakukan yakni dengan menggunakan media online melalui video conference," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa proses persidangan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa, Hakim dan Terdakwa berada di tempat yang berbeda.
"Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan," lanjutnya.
Budhanuddin berharap nantinya persidangan online dapat disahkan dalam hukum acara pidana di Indonesia.
"Harapan kamu ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di indonesia," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/20441551/satu-tahun-pandemi-kejagung-lakukan-lebih-dari-500000-sidang-online