Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kompas.com - 02/03/2021, 07:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Adapun keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Selasa, 2 Maret 2021, pukul 09:40 sampai dengan selesai, agenda untuk tuntutan," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Nurhadi Ancam Bakal Polisikan Saksi atas Dugaan Keterangan Palsu

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), suap itu diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo container milik PT KBN.

Selain perkara PT MIT vs PT KBN, Hiendra juga disebut meminta bantuan Nurhadi dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Azhar Umar melawan Hiendra terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT.

JPU pda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang yang diberikan kepada Nurhadi dan Rezky untuk mengurus dua perkara tersebut diterima dalam beberapa tahap dalam kurun waktu 21 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Uang suap tersebut kemudian digunakan Nurhadi untuk sejumlah hal antara lain, membeli tas mewah, pergi berlibur, hingga membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Baca juga: Saksi Ungkap Nurhadi Punya Penghasilan Tambahan Miliaran Rupiah dari Usaha Sarang Burung Walet

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com