Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhadi Ancam Bakal Polisikan Saksi atas Dugaan Keterangan Palsu

Kompas.com - 11/02/2021, 22:50 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengancam bakal melaporkan saksi bernama Marieta ke polisi atas dugaan keterangan palsu.

Sebelumnya, Marieta mengungkap adanya pembelian jam tangan Richard Mille oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, seharga Rp 1,85 miliar untuk mertuanya.

Marieta menyebut ada percakapan bahwa Rezky membeli jam mewah untuk "babe" yang disimpulkan merupakan Nurhadi.

Atas keterangan tersebut, Nurhadi yang menghadiri sidang secara daring membantah.

“Pembelian jam Rezky ini, dari poin A sampai K sebagian besar adalah untuk 'Babe'. Tapi di sini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi, tegas," kata Nurhadi, Kamis (11/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

"Ini saya bantah tegas ini adalah fitnah yang sangat kejam betul dari saudara. Terus terang saja ini akan saya ambil langkah hukum karena saudara memberikan keterangan yang tidak benar," sambung dia.

Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Belikan Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sempat memotong penyataan Nurhadi.

Jaksa keberatan dengan pernyataan Nurhadi karena dinilai mengancam saksi mereka.

Nurhadi melanjutkan, ia menyanggah seluruh keterangan Marieta yang menyimpulkan sosok “babe” tersebut sebagai dirinya.

Nurhadi juga mengaku tidak mengetahui lokasi toko yang dimiliki Marieta.

Meski begitu, Marieta menegaskan tetap pada keterangannya.

“Saya tetap pada keterangan saya," ujar Marieta.

"Ya sudah nanti kami laporkan ke polisi. Nanti saya buktikan. Saya tidak pernah melihat fisiknya, fisiknya aja nggak pernah lihat, apalagi memakai," timpal Nurhadi.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Bantah Soal Pembelian Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko

Selain Nurhadi, Rezky sendiri juga telah membantah pernah membeli jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah itu untuk mertuanya.

Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Di Persidangan, Eks Sekretaris MA Ancam Laporkan Saksi ke Polisi karena Dinilai Memfitnah"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com