JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengancam bakal melaporkan saksi bernama Marieta ke polisi atas dugaan keterangan palsu.
Sebelumnya, Marieta mengungkap adanya pembelian jam tangan Richard Mille oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, seharga Rp 1,85 miliar untuk mertuanya.
Marieta menyebut ada percakapan bahwa Rezky membeli jam mewah untuk "babe" yang disimpulkan merupakan Nurhadi.
Atas keterangan tersebut, Nurhadi yang menghadiri sidang secara daring membantah.
“Pembelian jam Rezky ini, dari poin A sampai K sebagian besar adalah untuk 'Babe'. Tapi di sini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi, tegas," kata Nurhadi, Kamis (11/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
"Ini saya bantah tegas ini adalah fitnah yang sangat kejam betul dari saudara. Terus terang saja ini akan saya ambil langkah hukum karena saudara memberikan keterangan yang tidak benar," sambung dia.
Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Belikan Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sempat memotong penyataan Nurhadi.
Jaksa keberatan dengan pernyataan Nurhadi karena dinilai mengancam saksi mereka.
Nurhadi melanjutkan, ia menyanggah seluruh keterangan Marieta yang menyimpulkan sosok “babe” tersebut sebagai dirinya.
Nurhadi juga mengaku tidak mengetahui lokasi toko yang dimiliki Marieta.
Meski begitu, Marieta menegaskan tetap pada keterangannya.
“Saya tetap pada keterangan saya," ujar Marieta.
"Ya sudah nanti kami laporkan ke polisi. Nanti saya buktikan. Saya tidak pernah melihat fisiknya, fisiknya aja nggak pernah lihat, apalagi memakai," timpal Nurhadi.
Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Bantah Soal Pembelian Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko
Selain Nurhadi, Rezky sendiri juga telah membantah pernah membeli jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah itu untuk mertuanya.
Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Di Persidangan, Eks Sekretaris MA Ancam Laporkan Saksi ke Polisi karena Dinilai Memfitnah"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.