Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi UU Pemilu Tak Direvisi, KPU Usul Tahapan Pemilu 2024 Selama 30 Bulan

Kompas.com - 02/03/2021, 06:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya berencana menyusun tahapan pemilu 2024 secara lebih awal.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tidak adanya revisi terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Apabila UU Pemilu tak direvisi, pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 tetap akan digelar dalam waktu yang berimpitan di tahun yang sama.

"KPU berencana menyusun tahapan pemilu lebih awal. Jadi tidak 20 bulan seperti Pemilu 2019, sebab Pemilu 2024 lebih kompleks sehingga perlu lebih awal," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Senada dengan PDI-P, PKB Usul Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada

"Salah satu alternatifnya yakni tahapan pemilu disusun dalam rentang waktu 30 bulan agar lebih matang," lanjutnya.

Sehingga menurutnya dimungkinkan tahapan pemilu 2024 dimulai pertengahan 2021 ini.

Meski demikian, rencana untuk menggunakan tahapan pemilu selama 30 bulan ini masih dalam tahap pembahasan.

Viryan menyebut rencana itu merupakan bagian dari hasil simulasi pemilu 2024 yang sedang dimatangkan.

"KPU RI ingin menyiapkan pemilu 2024 sebaik mungkin. Prinsipnya lebih awal, tidak mengambil waktu paling lambat. Waktu yang memadai 30 bulan (tahapan pemilu)," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, pemerintah tidak ingin Undang-Undang Nomor 1- Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya, prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu UU diubah," kata Pratikno melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2021).

Baca juga: Tentang Revisi UU Pemilu, Jusuf Kalla Nilai Pemilu Serentak 2024 Akan Sangat Berat Dilaksanakan

Pratikno menyebut, aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan. Apalagi, UU tersebut sukses digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Jika pun masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.

"Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujar Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com