Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput

Kompas.com - 27/02/2021, 10:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Nurdin yang tampak mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.

Nurdin hanya terdengar mengucapkan kata 'tidur'.

"Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV yang dilihat Kompas.com, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Baca juga: KPK Benarkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi

Usai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam.

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca juga: OTT, KPK Tangkap Kepala Daerah di Sulsel

KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," jelasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam.

Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com