Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Poin Penting Vaksinasi Gotong Royong yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 27/02/2021, 09:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi perusahaan swasta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan vaksinasi gotong royong.

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong Wajib Izin BPOM

Berikut tujuh poin penting yang perlu diketahui terkait kebijakan vaksinasi gotong royong:

1. Diberikan gratis oleh perusahaan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.

"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/2/2021).

Baca juga: Kemenkes: Tarif Maksimal Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong Segera Ditetapkan

Nadia mengatakan, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes.

2. Jenis vaksin

Kemenkes memastikan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer atau yang digunakan pada vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.

"Sehingga kami memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin itu yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," ujar Nadia.

3. Wajib dapat izin BPOM

Kemenkes mengatakan, setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, pengadaan jenis vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong ini menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.

Baca juga: Bio Farma Ditunjuk Jadi Importir dan Distributor Vaksinasi Gotong Royong

4. Importir dan distributor

PT Bio Farma diamanatkan menjadi importir dan distributor vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa PT Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong.

Selain itu, pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilakukan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mandiri, 6.644 Perusahaan Daftar hingga Diharapkan Harga Terjangkau

Kemudian, jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.

Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, PT Bio Farma mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan dengan produsen vaksin asal China, yakni Sinopharm, produsen asal Amerika Serikat, Moderna.

5. Tarif pelayanan vaksinasi

Pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.

Menurut Kemenkes, fasyankes yang sudah memenuhi syarat harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes.

Sementara itu, Kemenkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong.

Adapun tarif pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasyankes milik swasta ini tak boleh melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes.

6. Target selesai 12 bulan

Kemenkes berharap vaksinasi gotong royong dan vaksinasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat selesai selama 12 bulan.

"Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pada Desember 2021. Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan," kata Nadia.

Baca juga: Pengusaha Mal Sebut Vaksinasi Covid-19 Mandiri Langkah Awal Kembalikan Tingkat Kunjungan

Di samping itu, Nadia mengatakan, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) pada vaksinasi gotong royong, penanganan peserta akan sama dengan program vaksinasi pemerintah.

7. Tak ganggu vaksinasi yang dilakukan pemerintah

Terakhir, Kemenkes memastikan vaksinasi gotong royong tidak mengganggu jalannya vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.

Kendati demikian, Kemenkes mengingatkan, terbitnya Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 bukan menjadi pertanda dimulainya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Permenkes tersebut merupakan landasan regulasi untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com