Salin Artikel

7 Poin Penting Vaksinasi Gotong Royong yang Perlu Diketahui

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan vaksinasi gotong royong.

Berikut tujuh poin penting yang perlu diketahui terkait kebijakan vaksinasi gotong royong:

1. Diberikan gratis oleh perusahaan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.

"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/2/2021).

Nadia mengatakan, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes.

2. Jenis vaksin

Kemenkes memastikan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer atau yang digunakan pada vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.

"Sehingga kami memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin itu yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," ujar Nadia.

3. Wajib dapat izin BPOM

Kemenkes mengatakan, setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, pengadaan jenis vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong ini menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.

4. Importir dan distributor

PT Bio Farma diamanatkan menjadi importir dan distributor vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa PT Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong.

Selain itu, pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilakukan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.

Kemudian, jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.

Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, PT Bio Farma mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan dengan produsen vaksin asal China, yakni Sinopharm, produsen asal Amerika Serikat, Moderna.

5. Tarif pelayanan vaksinasi

Pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.

Menurut Kemenkes, fasyankes yang sudah memenuhi syarat harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes.

Sementara itu, Kemenkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong.

Adapun tarif pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasyankes milik swasta ini tak boleh melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes.

6. Target selesai 12 bulan

Kemenkes berharap vaksinasi gotong royong dan vaksinasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat selesai selama 12 bulan.

"Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pada Desember 2021. Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan," kata Nadia.

Di samping itu, Nadia mengatakan, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) pada vaksinasi gotong royong, penanganan peserta akan sama dengan program vaksinasi pemerintah.

7. Tak ganggu vaksinasi yang dilakukan pemerintah

Terakhir, Kemenkes memastikan vaksinasi gotong royong tidak mengganggu jalannya vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.

Kendati demikian, Kemenkes mengingatkan, terbitnya Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 bukan menjadi pertanda dimulainya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Permenkes tersebut merupakan landasan regulasi untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/27/09061411/7-poin-penting-vaksinasi-gotong-royong-yang-perlu-diketahui

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke