JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong.
Seperti diketahui, pendanaan vaksinasi gotong royong ini dibebankan kepada perusahaan.
"Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong hanya akan dilakukan di Fasilitasi Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong akan Gunakan Vaksin Sinopharm atau Moderna
Ia juga mengatakan, apabila perusahaan memiliki Fasyankes yang memenuhi syarat, maka harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
"Dan melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau pun dapat manual Utk disampaikan ke Dinkes kabupaten/kota," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, vaksinasi adalah upaya untuk mempercepat kekebalan kelompok dan mengakhiri pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, pelaksanaan vaksinasi baik melalui mekanisme gotong royong dan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat selesai selama 12 bulan.
"Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pda Desember 2021. Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secra bersamaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong Wajib Izin BPOM
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.
Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.
Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.