Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Sesuai Jadwal

Kompas.com - 18/02/2021, 14:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap kecepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sejalan dengan jumlah masyarakat yang harus divaksin.

Ia ingin tidak ada penumpukan orang yang akan divaksin karena proses vaksinasi berjalan lambat.

"Jadi diharapkan kecepatannya ini bisa terkejar, supaya jangan yang ini sudah harus divaksin lagi, yang ini belum tercapai (vaksinasinya)," kata Ma'ruf, saat meresmikan Sentra Kreasi Atensi milik Kementerian Sosial di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Wapres: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Ma'ruf mengatakan, keseimbangan antara jumlah yang divaksin dengan kecepatan pelaksanaan vaksin harus diperhatikan.

Ia ingin pelaksanaan program vaksinasi nasional sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.

"Kita harapkan kecepatannya terkejar supaya jangan sampai ketika harus divaksin lagi ada yang belum tercapai," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Wapres: Kemarin Saya baru Divaksin, Ngantuk, Katanya 3 Hari...

Ma'ruf telah menjalani vaksinasi Covid-19 pada Rabu (17/2/2021). Ia menjadi lansia pertama yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Vaksinasi terhadap lansia mulai dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency used authorization (EAU) terhadap vaksin Sinovac berdasarkan hasil uji klinis untuk para lansia.

Kelompok lansia termasuk dalam target vaksinasi karena rentan terpapar virus corona penyebab Covid-19.

Baca juga: 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 dan Jadwal Pelaksanaannya

Kementerian Kesehatan menetapkan 4 tahapan prioritas penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021.

Kemudian tahap 3 dan 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.

Alasan dilakukannya vaksinasi dalam 4 tahapan karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Sasaran vaksinasi tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Sasaran vaksinasi tahap 2 adalah petugas pelayanan publik yakni TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun/terminal.

Baca juga: Wapres Resmikan Sentra Kreasi Kemensos untuk Eks Pemulung dan Tunawisma di Bekasi

 

Kemudian, para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, penerima vaksin tahap 2 juga termasuk kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih.

Sasaran vaksinasi tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. 

Selanjutnya, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com