Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Teknologi Tingkatkan Kinerja MA, Jumlah Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah

Kompas.com - 18/02/2021, 07:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung (MA) terbukti mampu meningkatkan kualitas kinerja lembaga tersebut secara signifikan.

Jokowi menyebut, jumlah perkara yang diterima MA selama 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah.

"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan, secara signifikan. Secara signifikan," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual yang ditatangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).

"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak dalam sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," kata dia.

Baca juga: Sisa Perkara di Tahun 2020 Jadi yang Terendah Sepanjang Sejarah MA

Selain itu, kepala negara mengapresiasi penyelesaian putusan peradilan dengan menerapkan aplikasi e-court yang mendapat respons baik dari berbagai pihak.

Jokowi pun menyebut jumlah perkara yang didaftarkan ke MA lewat aplikasi e-court pada 2020 meningkat hingga 295 persen.

Jumlah ini, menurut dia, mengalani peningkatan drastis dari tahun sebelumnya.

Dari keseluruhan perkara yang didaftarkan itu, ada 8.560 perkara yang sudah disidangkan dengan bantuan sistem e-litigation.

"Sehingga, saya berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring," kata dia. 

Selain itu, aplikasi e-court perlu diperluas untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus.

Lebih lanjut, berbagai upaya di atas merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan MA untuk menerapkan sistem peradilan yang modern.

Baca juga: 2020, Jumlah Denda dan Uang Pengganti Berdasar Putusan MA Capai Rp 5,6 Triliun

Jokowi menyampaikan, upaya-upaya MA untuk menerapkan sistem peradilan yang modern adalah suatu keharusan.

"Sebagai benyeng keadilan, MA dapat mewujudkan kepasstian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan inveator melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," ujar dia. 

"Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, MA dapat menghasilkan putusan landmark decisions dalam menggali nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terprercaya," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun menyebut akselerasi penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan peradilan bukan merupakan tujuan akhir dari sistem peradilan di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com