JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengungkapkan, total denda dan uang pengganti yang terkumpul berdasarkan putusan MA sepanjang tahun 2020 mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun.
Adapun putusan itu atas perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: 97 Hakim Disanksi Selama 2020
“Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.648.296.731.748,5,” ungkap Syarifuddin dalam acara “Laporan Tahunan MA Tahun 2020” secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Sementara, jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan militer yang telah inkrah sebesar Rp 52,85 triliun.
Berikutnya, Syarifuddin membeberkan jumlah uang yang terkumpul dari penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2020.
“Kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 71.710.015.121,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.