Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Teknologi Tingkatkan Kinerja MA, Jumlah Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah

Kompas.com - 18/02/2021, 07:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung (MA) terbukti mampu meningkatkan kualitas kinerja lembaga tersebut secara signifikan.

Jokowi menyebut, jumlah perkara yang diterima MA selama 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah.

"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan, secara signifikan. Secara signifikan," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual yang ditatangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).

"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak dalam sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," kata dia.

Baca juga: Sisa Perkara di Tahun 2020 Jadi yang Terendah Sepanjang Sejarah MA

Selain itu, kepala negara mengapresiasi penyelesaian putusan peradilan dengan menerapkan aplikasi e-court yang mendapat respons baik dari berbagai pihak.

Jokowi pun menyebut jumlah perkara yang didaftarkan ke MA lewat aplikasi e-court pada 2020 meningkat hingga 295 persen.

Jumlah ini, menurut dia, mengalani peningkatan drastis dari tahun sebelumnya.

Dari keseluruhan perkara yang didaftarkan itu, ada 8.560 perkara yang sudah disidangkan dengan bantuan sistem e-litigation.

"Sehingga, saya berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring," kata dia. 

Selain itu, aplikasi e-court perlu diperluas untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus.

Lebih lanjut, berbagai upaya di atas merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan MA untuk menerapkan sistem peradilan yang modern.

Baca juga: 2020, Jumlah Denda dan Uang Pengganti Berdasar Putusan MA Capai Rp 5,6 Triliun

Jokowi menyampaikan, upaya-upaya MA untuk menerapkan sistem peradilan yang modern adalah suatu keharusan.

"Sebagai benyeng keadilan, MA dapat mewujudkan kepasstian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan inveator melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," ujar dia. 

"Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, MA dapat menghasilkan putusan landmark decisions dalam menggali nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terprercaya," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun menyebut akselerasi penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan peradilan bukan merupakan tujuan akhir dari sistem peradilan di Indonesia.

Menurut dia, percepatan dalam pemanfaatan teknologi itu baru merupakan pintu masuk untuk transformasi sistem peradilan yang lebih luas.

Baca juga: Di Sidang Istimewa MA, Jokowi: Akselerasi Penggunaan Teknologi Bukan Tujuan Akhir Transformasi Sistem Peradilan

Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 mendorong penerapan cara-cara baru dalam penyelenggaraan peradilan.

Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat untuk bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka dan mencegah kerumunan.

Jokowi menekankan, momentum pandemi Covid-19 sebenarnya bisa dibaca untuk melakukan transformasi dengan cara-cara fundamental.

Dalam hal peradilan, terobosan-terobosan oleh penyelenggara sangat penting dilakukan.

"Kita memhuktikan bahwa sistem peradilan kita bisa beraraptasi secara cepat, terus berinovasi dan mampu melayani amsyarakat dengan lebih baik lagi," kata Jokowi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com