Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Lakukan Pemukulan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Akan Laporkan Balik Petugas Rutan KPK ke Polisi

Kompas.com - 03/02/2021, 15:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Sekretaris MA Nurhadi membantah telah melakukan tindakan pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Bantahan itu ia ungkapkan kepada tiga penasihat hukumnya, yakni Muhammad Rudjito, Mohammad Ikhsan, dan Indra C Sitohang, dalam pertemuan virtual, Senin (1/2/2021).

Adapun dalam keterangan KPK disebutkan, peristiwa dugaan pemukulan itu terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), ada sejumlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa antara Nurhadi dan petugas KPK bernama Muniri.

"Pada saat di tempat kejadian perkara, ada 10 orang saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa antara NHD (Nurhadi) dan Sdr Muniri, yaitu 7 (tujuh) tahanan," kata Rudjito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021). 

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK

Adapun saksi tersebut, kata Rudjito, yakni tahanan yang bernama Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, Amiril Mukminin, serta Nurhadi sendiri.

Kemudian, lanjut dia, ada tiga orang lain yakni staf atau petugas rutan C-1 yang bernama Turitno dan Nasir serta Muniri (saksi pelapor).

Rudjito menyebutkan, atas kejadian tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Setiabudi sedang memproses dan sudah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, yaitu Muniri (saksi pelapor) dan dua orang lainnya, yaitu Turitno dan Nasir.

Namun demikian, kata dia, pihak yang mendampingi para saksi di Polsek Setiabudi tersebut pada saat itu adalah Biro Hukum KPK.

Adapun staf atau petugas Rutan, yaitu Muniri, Turitno, dan Nasir, merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Sehingga, timbul kecurigaan NHD ada pengarahan dari Biro Hukum KPK. Keterangan saksi pelapor (Muniri) dan dua orang saksi yang lain (Turitno dan Nasir) adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," kata Sudjito.

"Maka, terlapor (Nurhadi) akan mengambil langkah hukum, yakni dengan cara melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor, dan melaporkan juga dua orang saksi lainnya tersebut kepada pihak Kepolisian RI," ucap dia.

Baca juga: Petugas Rutan Laporkan Nurhadi ke Polisi, KPK: Kekerasan Tidak Dibenarkan

Lebih lanjut, Rudjito mengatakan, tidak pernah ada rencana renovasi di kamar mandi milik Nurhadi, yang ada yakni penyegelan.

"Faktanya, tidak pernah ada rencana renovasi kamar mandi, yang ada adalah kamar mandi akan ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan 1 (satu) buah powerbank pada tabung exhaust fan ketika dilakukan pembuatan instalasi AC yang baru oleh teknisi bernama Imam dan 2 orang anak buahnya pada Rabu, 27 Januari 2021," kata Rudjito.

Ia mengatakan, tidak pernah juga ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com