Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Dirgantara Indonesia Kirim Helikopter Bell 412EPI ke TNI AD

Kompas.com - 18/02/2021, 06:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI mengirim satu unit helikopter Bell 412EPI untuk TNI Angkatan Darat (AD).

Helikopter ini telah dikirim PT DI dari Hanggar Rotary Wing, di Jalan Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Melihat Spesifikasi Helikopter Super Puma NAS-332 C1+ dari PT DI untuk TNI AU

Direktur Niaga PT DI Ade Yuyu Wahyuna menyampaikan, helikopter Bell 412EPI akan adioperasikan Skadron 11 Serbu Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertahanan dan TNI AD, khususnya Puspenerbad atas kepercayaan yang diberikan, mudah mudahan satu demi satu pesawat bisa kami delivery sesuai dengan kontraknya dalam keadaan baik dan laik serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Adapun helikopter ini merupakan pesanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan pengguna terakhir TNI AD.

Total, terdapat sembilan unit helikopter Bell 412EPI dalam penandatanganan kontrak pengadaan antara Kemenhan dan PT DI pada 9 Januari 2019.

Sebelumnya, pada Desember 2020, PT DI juga telah menyerahkan satu unit helikopter Bell 412EPI.

Baca juga: KPK Dalami soal Pengadaan Helikopter Terkait Kasus Korupsi di PT DI

Dengan demikian, tersisa tujuh unit lagi yang akan diserahkan PT DI kepada TNI AD.

Adapun helikopter Bell 412EPI mempunyai spesifikasi kemampuan mengangkut 15 orang. Rinciannya, 1 pilot dan 14 penumpang.

Helikopter ini juga dilengkapi dengan 2 mesin pratt dan whitney PT6T-9 twin pac.

Dibandingkan seri sebelumnya, Bell 412EP (enhanced perfomace) yang menggunakan dua mesin pratt dan whitney PT6T-3D, pratt dan whitney PT6T-9 twin pac memiliki tenaga take-off 13 persen lebih besar dibanding jenis mesin Bell-412 lainnya.

Keunggulan lain dari helikopter ini yakni full glass cockpit, AFCS 4-axis dan dilengkapi dengan gatling gun.

Pada 2012, PT DI dan Bell menandatangani Industrial and commercial agreement (ICA) dan certified maintanence center (CMC).

Baca juga: PT DI Kirim Helikopter Super Puma ke TNI AU

Kemudian pada 2016, PT DI dan Bell menandatangani pembaruan perjanjian industri dan komersial yang memungkinkan kedua perusahaan untuk memperluas dukungan dan layanan mereka di Indonesia untuk operator helikopter Bell.

Selain itu, PT DI juga memproduksi tail boom, perakitan pintu, tiang pintu, pylon dan duct untuk helikopter Bell 412 dan Huey II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com