Arsyad yang merupakan aktivis antikorupsi juga pernah terjerat UU ITE lantaran dituduh mencemarkan nama baik politisi Golkar Nurdin Halid.
Pelaporan Arsyad ke polis bermula dari status di BlackBerry Mesanger miliknya yang berbunyi “No fear Nurdin Halid Koruptor, jangan pilih adik koruptor”.
Seperti diketahui, Nurdin pernah divonis terlibat kasus korupsi dalam distribusi pengadaan minyak goreng pada 2007.
Arsyad lalu dilaporkan oleh adik Nurdin Halid yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar.
Arsyad mendekan di tahanan selama tujuh hari. Ia mendapat penangguhan penahanan setelah kasusnya menjadi perbincangan dan mendapat bantuan advokasi dari sejumlah kelompok masyarakat.
Baca juga: Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE, Safenet Nilai Ini Momentum yang Baik
Majelis hakim PN Makassar pun memutuskan jaksa tak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan Arsyad dengan mendakwanya lewat UU ITE. Arsyad kemudian bebas dari jerat pidana UU ITE.
3. Ervani Handayani
Pada 2014, Ervani ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat di facebook lantaran suaminya yang bekerja sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi ke Cirebon.
Suami Ervani menolak karena tidak ada perjanjian mutasi di kontrak kerja. Dalam curhatannya di facebook, Ervani menyebut seorang supervisor yang bernama Ayas sebagai orang yang tidak baik.
Ayas yang mengetahui namanya disebut Aryani sebagai pihak yang tidak baik di facebook melaporkan Ervani. Ervani kemudian didakwa mencemarkan nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Namun majelis hakim PN Bantul memutuskan Ervani tak bersalah dan bebas murni pada Januari 2015.
4. Fadli Rahim
Pada November 2014, Fadli yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Gowa dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo yang kala itu menjabat sebagai Bupati Gowa Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ketua Komisi I: Kami Sambut Baik Usulan Presiden Jokowi, Siap Bahas Kembali UU ITE
Awalnya, Fadli membagikan kritikan lewat grup aplikasi pesan instan Line yang berisi tujuh orang di dalamnya. Dalam kritikan tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo berlaku otoriter.
Dalam memerintah, Fadli mengklaim bahwa Ichsan selalu mengedapankan emosi. Kritik itu rupanya membuat Bupati Gowa marah besar sehingga melaporkan Fadli ke polisi. Alhasil, Fadli dikenakan hukuman penjara selama 19 hari dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS.