Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril

Kompas.com - 16/02/2021, 17:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Arsyad yang merupakan aktivis antikorupsi juga pernah terjerat UU ITE lantaran dituduh mencemarkan nama baik politisi Golkar Nurdin Halid.

Pelaporan Arsyad ke polis bermula dari status di BlackBerry Mesanger miliknya yang berbunyi “No fear Nurdin Halid Koruptor, jangan pilih adik koruptor”.

Seperti diketahui, Nurdin pernah divonis terlibat kasus korupsi dalam distribusi pengadaan minyak goreng pada 2007.

Arsyad lalu dilaporkan oleh adik Nurdin Halid yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar.

Arsyad mendekan di tahanan selama tujuh hari. Ia mendapat penangguhan penahanan setelah kasusnya menjadi perbincangan dan mendapat bantuan advokasi dari sejumlah kelompok masyarakat.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE, Safenet Nilai Ini Momentum yang Baik

Majelis hakim PN Makassar pun memutuskan jaksa tak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan Arsyad dengan mendakwanya lewat UU ITE. Arsyad kemudian bebas dari jerat pidana UU ITE.

3. Ervani Handayani

Pada 2014, Ervani ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat di facebook lantaran suaminya yang bekerja sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi ke Cirebon.

Suami Ervani menolak karena tidak ada perjanjian mutasi di kontrak kerja. Dalam curhatannya di facebook, Ervani menyebut seorang supervisor yang bernama Ayas sebagai orang yang tidak baik.

Ayas yang mengetahui namanya disebut Aryani sebagai pihak yang tidak baik di facebook melaporkan Ervani. Ervani kemudian didakwa mencemarkan nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun majelis hakim PN Bantul memutuskan Ervani tak bersalah dan bebas murni pada Januari 2015.

4. Fadli Rahim

Pada November 2014, Fadli yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Gowa dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo yang kala itu menjabat sebagai Bupati Gowa Sulawesi Selatan.

Baca juga: Ketua Komisi I: Kami Sambut Baik Usulan Presiden Jokowi, Siap Bahas Kembali UU ITE

Awalnya, Fadli membagikan kritikan lewat grup aplikasi pesan instan Line yang berisi tujuh orang di dalamnya. Dalam kritikan tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo berlaku otoriter.

Dalam memerintah, Fadli mengklaim bahwa Ichsan selalu mengedapankan emosi. Kritik itu rupanya membuat Bupati Gowa marah besar sehingga melaporkan Fadli ke polisi. Alhasil, Fadli dikenakan hukuman penjara selama 19 hari dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com