JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah tudingan yang menyebut bahwa penolakan pemerintah terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bertujuan untuk menghalangi langkah politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menyebut, sikap pemerintah ini sama sekali tak berkaitan dengan Anies.
"Nggak ada hubungannya lah itu, sama sekali nggak ada hubungannya," kata Pratikno melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
Pratikno mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibentuk pada 2016 lalu. Kala itu, Anies masih duduk di kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Jika Pilkada 2024, Anies Akan Kehilangan Momentum atau Dirindukan?
Dalam UU Pilkada diamanatkan bahwa Pilkada digelar secara serentak di seluruh daerah pada tahun 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Menurut Pratikno, aturan itu dibuat tanpa maksud menghambat langkah politik pihak tertentu.
"Justru jangan dibalik-balik juga, jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu," ujarnya.
Pratikno juga menyebut bahwa sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada tak berkaitan dengan rencana politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Saat UU Pilkada dibuat, Gibran tengah mengembangkan bisnisnya dan belum punya rencana terjun ke politik.
"Mungkin nggak kebayang juga kan maju Wali Kota pada waktu itu," kata Pratikno.
Baca juga: Ditanya soal Pilkada DKI, Anies: Kami Urus Covid-19 Dulu
Pratikno mengaku, penolakan pemerintah terhadap rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada semata-mata karena tak ingin undang-undang direvisi dengan begitu mudah.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu baru digunakan sekali di Pemilu 2019 dan dinilai sukses.
Sementara, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan agar Pilkada digelar serentak tahun 2024 belum diimplementasikan hingga saat ini.
Pratikno pun meminta agar publik tak mengaitkan sikap pemerintah ini dengan langkah politik pihak tertentu.
"Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," katanya.
Baca juga: Mensesneg: Tolong Jangan Dibalik, Seakan Pemerintah Ingin Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada