Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem: Tidak Semua Laporan Kasus ITE Lanjut ke Pengadilan

Kompas.com - 16/02/2021, 12:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, fraksinya sepakat dengan penyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Kapolri memerintahkan jajarannya lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Menurut Willy, Fraksi Partai Nasdem meminta agar semua pihak memaknai selektif yang dimaksud Presiden Jokowi adalah penggunaan diskresi oleh Polri dalam menangani laporan kasus ITE.

Baca juga: YLBHI Harap Keinginan Jokowi Revisi UU ITE Bukan Retorika Politik

Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam UU Kepolisian sampai peraturan kapolri. Untuk itu, ia berharap jajaran kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya guna menyelesaikan langsung di lapangan.

"Singkatnya, Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayun di antara sesama warga negara," ujarnya.

Selain itu, Willy mengatakan selektif memilih kasus adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Presiden Jokowi.

Ia menilai, hal tersebut dapat berarti sumber daya yang ada perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih atau over criminalization.

"Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di Indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)," kata dia.

Baca juga: Polri Diminta Selektif Tangani Kasus UU ITE, Ketua Komisi III Dukung Penegakan Hukum Tanpa Kegaduhan

Ia mengaku, Fraksi Partai Nasdem akan menjadi fraksi terdepan mengawal dan memastikan bahwa Polri akan mengimplementasikan kehendak presiden.

Tambah dia, Komisi III akan menjadi garda terdepan untuk mengawal dan memastikan implementasi tersebut.

"Terlalu mahal demokratisasi, dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan di bawah sistem hukum yang mengekangnya," kata Willy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca juga: Dukung Revisi UU ITE, Fraksi Demokrat Sarankan Jokowi Segera Kirim Surpres

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Baca juga: Terbukanya Peluang Revisi Pasal Karet UU ITE...

Belakangan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Oleh karenanya, Jokowi meminta Kapolri memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Polri diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

Kapolri diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com