JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan, partainya mendukung wacana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Hinca pun menyarankan Jokowi untuk segera mengirim surat presiden ke DPR agar proses revisi UU ITE dapat segera dimulai setelah masa reses berakhir.
"Saran saya Presiden Jokowi segera kirimkan surat presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam rapat paripurna DPR bulan depan setelah masa reses berakhir. Ini akan sangat baik dan cepat kita selesaikan revisi UU ITE," kata Hinca saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: UU ITE Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi, Fraksi PKS Dukung Revisi UU ITE
Hinca pun memastikan Fraksi Partai Demokrat siap menyambut dan menunggu niat baik merevisi UU ITE tersebut.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan, revisi UU ITE merupakan solusi karena UU ITE telah menjadi alat untuk menangkap mereka yang menyampaikan kritik.
Ia mengakui, saat ini banyak orang yang takut mengkritik pemerintah karena khawatir ditangkap dan disangkakan melanggar UU ITE.
"Kami sependapat dengan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ini karena rawan dipakai penguasa untuk membungkam para pengkritiknya," ujar Benny.
Baca juga: Jokowi: Semangat Awal UU ITE Menjaga Ruang Digital Bersih dan Beretika
Ia pun menilai Jokowi memiliki kekuatan yang cukup untuk merevisi UU ITE karena mayoritas fraksi di DPR merupakan pendukung pemerintah.
"Jadi, jika serius dan satunya perkataan dan perbuatan, maka silakan wujudkan segera," kata dia.
Baca juga: Polri Diminta Selektif Tangani Kasus UU ITE, Ketua Komisi III Dukung Penegakan Hukum Tanpa Kegaduhan
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.
Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.