"Kami sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Menurut Willy, Fraksi Partai Nasdem meminta agar semua pihak memaknai selektif yang dimaksud Presiden Jokowi adalah penggunaan diskresi oleh Polri dalam menangani laporan kasus ITE.
Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam UU Kepolisian sampai peraturan kapolri. Untuk itu, ia berharap jajaran kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya guna menyelesaikan langsung di lapangan.
"Singkatnya, Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayun di antara sesama warga negara," ujarnya.
Selain itu, Willy mengatakan selektif memilih kasus adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Presiden Jokowi.
Ia menilai, hal tersebut dapat berarti sumber daya yang ada perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih atau over criminalization.
"Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di Indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)," kata dia.
Ia mengaku, Fraksi Partai Nasdem akan menjadi fraksi terdepan mengawal dan memastikan bahwa Polri akan mengimplementasikan kehendak presiden.
Tambah dia, Komisi III akan menjadi garda terdepan untuk mengawal dan memastikan implementasi tersebut.
"Terlalu mahal demokratisasi, dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan di bawah sistem hukum yang mengekangnya," kata Willy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Belakangan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Oleh karenanya, Jokowi meminta Kapolri memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Polri diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
Kapolri diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/12215381/fraksi-nasdem-tidak-semua-laporan-kasus-ite-lanjut-ke-pengadilan