Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: 1.183.555 Kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kebut Tracing Covid-19

Kompas.com - 11/02/2021, 06:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir satu tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, namun belum ada tanda-tanda Covid-19 dapat dikendalikan.

Penguatan pelacakan atau tracing kasus Covid-19 terus digencarkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

Data Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan hingga Rabu (8/2/2021), kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.183.555 kasus.

Total kasus tersebut diperoleh setelah terjadi penambahan sebanyak 8.776 kasus baru positif Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir kemarin.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 8.778, Kasus Covid-19 Indonesia Mencapai 1.183.555

Data tersebut juga menunjukkan, sebanyak 8.776 kasus baru positif Covid-19 didapatkan dari pemeriksaan 70.312 spesimen dari 41.053 orang yang diambil sampelnya dalam sehari.

Secara kumulatif, jumlah spesimen yang telah diperiksa yaitu 9.862.240 spesimen dari 6.553.179 orang yang diambil sampelnya.

Sementara itu, kasus baru positif Covid-19 tersebut tersebar di 34 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu sebanyak 3.309 kasus baru.

Menyusul Jawa Tengah sebanyak 1.220 kasus baru, Jawa Barat sebanyak 660 kasus baru, Jawa Timur sebanyak 603 kasus baru dan Kalimantan Timur sebanyak 498 kasus baru.

Baca juga: UPDATE 10 Februari: 969.546 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Meski kasus harian Covid-19 terus bertambah, angka kesembuhan pasien Covid juga bertambah 9.520 orang, sehingga total pasien sembuh kini 982.972 orang.

Akan tetapi, angka kematian akibat terjangkit Covid-19 masih terus bertambah 191 orang. Dengan demikian, pasien Covid-19 yang meninggal dunia menjadi 32.167 orang.

Data vaksinasi

Dalam data yang sama, ada 969.546 tenaga kesehatan yang sudah divaksin, setelah ada penambahan 124.139 tenaga kesehatan yang disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama.

Dari total tersebut, terdapat 279.251 tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. Angka tersebut bertambah sebanyak 57.789 selama 24 jam terakhir kemarin.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi berjumlah 1.468.764 orang.

Kebut tracing Covid-19

Pemerintah tengah menggencarkan 3T yaitu pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) kasus Covid-19, terutama di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk mempercepat pelacakan kontak erat pada kasus positif, pihaknya menggunakan tes cepat antigen atau rapid test antigen untuk mendiagnosis seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca juga: PPKM Mikro, Kemenkes Upayakan Tracing Covid-19 Kurang dari 72 Jam

Dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021), Nadia mengatakan, alat rapid test antigen akan tersedia di puskesmas di daerah-daerah sehingga mendukung PPKM berskala mikro.

"Seperti arahan Menteri Kesehatan, rapid test antigen digunakan untuk kepentingan epidemiologi dan untuk mendiagnosis. Jangan sampai antigen digunakan screening ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan," kata Nadia.

Menurut Nadia, sebanyak 1,7 juta alat rapid test antigen akan diberikan untuk fokus pelaksanaan pelacakan atau tracing kasus Covid-19 di 98 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro.

Kabupaten/kota yang dimaksud berada di tujuh provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

Baca juga: Panglima TNI Kerahkan 27.866 Babinsa untuk Tracing Covid-19

Ia menjelaskan, setelah diketahui bahwa seseorang terpapar positif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen, maka akan dilakukan pelacakan kepada 20-30 orang kontak dekatnya.

Sementara itu, apabila pemeriksaan rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan harus kembali diulang melalui Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Namun, kata Nadia, bagi daerah yang kesulitan mendapat RT PCR dapat mengulang pemeriksaan rapid test antigen dalam kurun waktu kurang dari 48 jam.

"Tetapi pada daerah-daerah yang memiliki akses terhadap pemeriksaan PCR maka dilakukan pengambilan spesimen yang kemudian diperiksa dengan pemeriksaan lab RT PCR," ujar Nadia.

Baca juga: Petugas Penagih Bank Positif Covid-19, Satgas Tracing Rumah yang Pernah Didatangi

Selain itu, Nadia menegaskan, rapid test antigen dilakukan secara gratis di 98 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM.

Oleh karenanya, masyarakat dipersilakan datang ke puskemas apabila merasa memiliki gejala Covid-19.

PPKM diyakini lebih efektif

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyakini, seiring berjalannya waktu, PPKM mikro akan mampu menekan laju penularan Covid-19.

Menurut Wiku, hal tersebut diperkuat dengan hasil analisis PPKM jilid I dan II yang menunjukkan bahwa pada pekan keempat laju penularan Covid-19 mengalami penurunan.

"Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24 persen, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23 persen. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif," kata Wiku, Rabu.

Di samping itu, terkait kekhawatiran pelaku usaha terhadap PPKM mikro, ia mengatakan aktivis ekonomi bisa berjalan dengan baik karena pembatasan tidak dilakukan secara luas.

"Jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari Covid-19 itu bisa dilakukan,” ujar Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com