JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengerahkan 27.866 Badan Pembina Desa (Babinsa) untuk melakukan tracing penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan Panglima TNI ketika memimpin apel gelar kesiapan tenaga vaksinator dan tracer Covid-19 sebagai dukungan terhadap program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jawa-Bali, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2021) pagi.
"Untuk itu, TNI akan mengerahkan 27.866 Babinsa, 1.768 Babinpotmar, dan 102 Babinpotdirga di 7 provinsi di Jawa-Bali melaksanakan PPKM Skala Mikro," ujar Panglima TNI dalam keterangan tertulis, Selasa.
Sebelum diterjunkan ke medan tugasnya masing-masing, para Babinsa, Babinpotmar dan Babinpotdirga akan diberi pelatihan menjadi tracer Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Babinsa Dilibatkan hingga Tersedianya Swab Gratis di Desa/Kelurahan
TNI pun menerjunkan 475 personel yang akan melatih para Babinsa tersebut.
Menurut Panglima, Babinsa yang merupakan ujung tombak TNI di tengah masyarakat dapat menjadi agen pencegahan, pendeteksian dan penanggulangan terhadap Covid-19 di desa.
Di samping bertugas sebagai penegak disiplin protokol kesehatan, para prajurit TNI tersebut juga dapat membantu pemerintah untuk melaksanakan tracing Covid-19 di tengah masyarakat.
"Selain itu, TNI juga telah menyiapkan tenaga kesehatan TNI sebagai vaksinator untuk mendukung program vaksinasi nasional yang telah dicanangkan Bapak Presiden RI Joko Widodo," kata Panglima TNI.
Panglima TNI juga mengatakan bahwa saat ini TNI telah memiliki 1.008 vaksinator terverifikasi dan akan meningkatkan jumlah tersebut dengan melatih 10.000 vaksinator baru.
"TNI juga telah menyiapkan perangkat rantai dingin berupa coolbox yang telah didistribusikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) TNI, di tujuh provinsi yang menjadi titik berat PPKM Skala Mikro dan vaksinasi," terangnya.
Baca juga: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dinilai Jangan Jadi Garda Terdepan Tracing Covid-19
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai Selasa (9/2/2021) ini, hingga 22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Sama seperti dua PPKM sebelumnya, PPKM Mikro juga diterapkan di 7 provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Berbeda dari kebijakan PPKM sebelumnya, pada PPKM mikor ini penerapan Work From Home (WFH) ditambah menjadi 50 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.