Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: UU Cipta Kerja Berpotensi Malaadministrasi jika Aturan Turunan Tak Segera Diselesaikan

Kompas.com - 08/02/2021, 15:10 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI membeberkan soal potensi malaadministrasi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika aturan turunannya tidak segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari dalam sambutannya pada acara peluncuran Laporan Tahunan 2020 secara daring, Senin (8/2/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Lely awalnya mengungkapkan, Ombudsman menyadari tidak mudah untuk memperbaiki layanan publik, terutama perbaikan yang bersifat sistemik. Prosesnya pun tak lepas dari kontroversi.

“Dari sejak awal kami bergabung 5 tahun yang lalu visi kami selalu berorientasi pada satu hal yakni pelayanan publik yang berkeadilan, walaupun kemudian Ombudsman harus berhadapan dengan beberapa kontroversi,” ujar Lely.

Baca juga: Banjir Usulan, Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut

Ia mencontahkan ketika pihaknya menangani laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menindaklanjuti hal itu, Ombudsman menginisiasi sistem zonasi. Lely menuturkan, sistem itu sempat menjadi kontroversi sebelum akhirnya diterima masyarakat.

Contoh lain yang ia sebutkan terkait UU Cipta Kerja yang dinilai memiliki potensi malaadministrasi.

“Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini (UU Cipta Kerja) memiliki potensi malaadministrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan,” ujar Lely.

Baca juga: Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada 2 November 2020. Berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan UU tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri atas 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dua aturan yang sudah selesai yakni PP 73/2020 dan PP 74/2020. Selanjutnya, 38 RPP dan 4 RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Adapun 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com