Salin Artikel

Ombudsman: UU Cipta Kerja Berpotensi Malaadministrasi jika Aturan Turunan Tak Segera Diselesaikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI membeberkan soal potensi malaadministrasi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika aturan turunannya tidak segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari dalam sambutannya pada acara peluncuran Laporan Tahunan 2020 secara daring, Senin (8/2/2021).

Lely awalnya mengungkapkan, Ombudsman menyadari tidak mudah untuk memperbaiki layanan publik, terutama perbaikan yang bersifat sistemik. Prosesnya pun tak lepas dari kontroversi.

“Dari sejak awal kami bergabung 5 tahun yang lalu visi kami selalu berorientasi pada satu hal yakni pelayanan publik yang berkeadilan, walaupun kemudian Ombudsman harus berhadapan dengan beberapa kontroversi,” ujar Lely.

Ia mencontahkan ketika pihaknya menangani laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menindaklanjuti hal itu, Ombudsman menginisiasi sistem zonasi. Lely menuturkan, sistem itu sempat menjadi kontroversi sebelum akhirnya diterima masyarakat.

Contoh lain yang ia sebutkan terkait UU Cipta Kerja yang dinilai memiliki potensi malaadministrasi.

“Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini (UU Cipta Kerja) memiliki potensi malaadministrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan,” ujar Lely.

UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada 2 November 2020. Berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan UU tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri atas 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dua aturan yang sudah selesai yakni PP 73/2020 dan PP 74/2020. Selanjutnya, 38 RPP dan 4 RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Adapun 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/15105631/ombudsman-uu-cipta-kerja-berpotensi-malaadministrasi-jika-aturan-turunan-tak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Nasional
Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Nasional
Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

Nasional
Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud Bantu Anies Jadi Capres | Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar 'Chaos'

[POPULER NASIONAL] Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud Bantu Anies Jadi Capres | Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar "Chaos"

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Barat Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Barat Bulan Juni 2023

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke