Salin Artikel

Ombudsman: UU Cipta Kerja Berpotensi Malaadministrasi jika Aturan Turunan Tak Segera Diselesaikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI membeberkan soal potensi malaadministrasi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika aturan turunannya tidak segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari dalam sambutannya pada acara peluncuran Laporan Tahunan 2020 secara daring, Senin (8/2/2021).

Lely awalnya mengungkapkan, Ombudsman menyadari tidak mudah untuk memperbaiki layanan publik, terutama perbaikan yang bersifat sistemik. Prosesnya pun tak lepas dari kontroversi.

“Dari sejak awal kami bergabung 5 tahun yang lalu visi kami selalu berorientasi pada satu hal yakni pelayanan publik yang berkeadilan, walaupun kemudian Ombudsman harus berhadapan dengan beberapa kontroversi,” ujar Lely.

Ia mencontahkan ketika pihaknya menangani laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menindaklanjuti hal itu, Ombudsman menginisiasi sistem zonasi. Lely menuturkan, sistem itu sempat menjadi kontroversi sebelum akhirnya diterima masyarakat.

Contoh lain yang ia sebutkan terkait UU Cipta Kerja yang dinilai memiliki potensi malaadministrasi.

“Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini (UU Cipta Kerja) memiliki potensi malaadministrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan,” ujar Lely.

UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada 2 November 2020. Berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan UU tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri atas 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dua aturan yang sudah selesai yakni PP 73/2020 dan PP 74/2020. Selanjutnya, 38 RPP dan 4 RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Adapun 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/15105631/ombudsman-uu-cipta-kerja-berpotensi-malaadministrasi-jika-aturan-turunan-tak

Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke