JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memperbaiki peraturan dan standar operasional prosedur terkait proses penyidikan terhadap tahanan.
Sahroni mengatakan, perbaikan tersebut harus dilakukan untuk mencegah berulangnya kasus tahanan tewas saat menjalani proses penyidikan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
"Divisi Propam harus mengambil langkah cepat dengan memperbaiki peraturan atau SOP terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan," kata Sahroni, dikutip dari Antara, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Polresta Pekanbaru Tangkap Satu Lagi Tahanan Kabur, Pelaku Ditembak
Hal ini disampaikan Sahroni menyusul kejadian tewasnya seorang tahanan Polres Balikpapan Kalimantan Timur bernama Herman.
Selain memperbaiki peratura dan SOP, politikus Partai Nasdem itu juga meminta Polri untuk menciptakan sebuah sistem yang dapat melacak dan mengawasi proses penyidikan.
"Bisa direkam, atau ada pengawasnya dari pihak Propam, yang penting tindakan semena-mena begini jangan sampai terjadi lagi," kata dia.
Di samping itu, Sahroni pun meminta Propam untuk mengusut tuntas peristiwa kematian Herman dan menindak para oknum yang diduga menganiayanya.
Ia menegaskan, penganiayaan terhadap Herman tidak dapat dibiarkan sehingga Propam Mabes Polri harus menyelidiki peristwa tewasnya Herman.
"Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut," kata Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Herman (39 tahun) tewas setelah ditahan oleh aparat Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dikutip dari Kompas.id, Herman dibawa polisi pada Rabu (2/12/2020) malam. Keesokan harinya, pada Kamis (3/12/2020) pihak keluarga diberitahu bahwa Herman telah tiada.
Saat diserahkan kepada keluarga, jasad Herman berada dalam kondisi penuh lebam dan luka.
Baca juga: Tahanan Tewas Usai Ditangkap Polisi, Kompolnas: Harus Ada Sanksi Tegas jika Terbukti Kekerasan
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, berharap, kepolisian memproses kasus ini secara terbuka agar kasus serupa tidak terulang.
LBH Samarinda pun mengecam pembunuhan di luar putusan pengadilan atau extrajudicial killing.
"Karena bagaimanapun, oknum polisi tidak berhak membunuh tahanan di dalam sel. Malah, seharusnya seorang tahanan itu dijaga agar dia siap menjalani proses pemeriksaan dan persidangan. Kita berharap institusi Polri itu bersih," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.