Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DPR, Jaksa Agung Jelaskan Pembentukan Timsus Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 26/01/2021, 13:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 29 Desember 2020.

Ia mengatakan, Timsus tersebut diketuai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

"Pada tanggal 29 desember 2020, Jaksa Agung telah membentuk tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran hak asasi yang berat, yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Percepat Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Burhanuddin menjelaskan, Tim khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 10 Desember 2020, yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Ia mengatakan, kehadiran Timsus tersebut diharapkan dapat menuntaskan dan merumuskan rekomendasi terkait pelanggaran HAM berat.

"Output yang diharapkan adalah percepatan penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ham berat tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di dua kesempatan berbeda belum lama ini.

Pertama, saat berpidato di hari HAM Sedunia Tahun 2020, Kamis (10/12/2020), Jokowi telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk terus melakukan penuntasan masalah ini.

Jokowi berpesan agar hasil dari penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu dapat diterima semua pihak.

Baca juga: Laporan Komnas HAM soal Tewasnya Anggota FPI Sampai ke Presiden: Bukan Pelanggaran HAM Berat dan Akan Dibuktikan di Pengadilan

Kemudian, saat membuka rapat kerja Kejaksaan RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12/2020), Jokowi menyebut bahwa kejaksaan menjadi aktor kunci dalam penuntasan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com