Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Presiden, Komnas HAM Sampaikan Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat atas Tewasnya 6 Laskar FPI

Kompas.com - 14/01/2021, 16:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Hal itu disampaikannya ketika bertemu Presiden Joko Widodo memberikan berkas kesimpulan investigasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Kamis siang.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Komnas HAM atas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI

Taufan menjelaskan, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator hingga kriteria.

Misalnya, adanya desain operasi serta perintah yang terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.

Atas seabrek indikator itu pula Komnas HAM meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat. Itu pun hanya berlaku terhadap empat laskar FPI yang ketika meninggal sudah dalam penguasan aparat negara.

"(Indikasi pelanggaran HAM berat) itu tidak kita temukan. Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," tegas Taufan.

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi

Di samping itu, Taufan menegaskan, bahwa proses investigasi yang digelar tim penyelidik Komnas HAM berlangsung secara cermat dengan didukung data, fakta, bukti, serta para ahli.

Proses inilah yang kemudian Komnas HAM sampai pada kesimpulan, bahwa terjadi sebuah unlawfull killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang tewas.

"Selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawfull killing," imbuh dia.

Diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewasnya enam laskar FPI, yang meliputi:

1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca juga: Menanti Polri Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1759 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com