Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Komnas HAM soal Tewasnya Anggota FPI Sampai ke Presiden: Bukan Pelanggaran HAM Berat dan Akan Dibuktikan di Pengadilan

Kompas.com - 15/01/2021, 06:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 memasuki babak baru.

Terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021).

Laporan diberikan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama enam komisioner lainnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Komnas HAM atas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI

Dalam pertemuan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno turut mendampingi Presiden.

Laporan setebal 106 halaman itu diserahkan kepada Presiden yang sudah dilengkapi dengan dokumen dan barang bukti tambahan.

Dalam kesempatan tersebut, Taufan memaparkan kesimpulan umum mengenai temuan Komnas HAM kepada Presiden.

Dari kesimpulan itu, ia menjelaskan bahwa terdapat momen ketika laskar FPI yang tengah mengawal rombongan Rizieq Shihab dengan sengaja menunggu kendaraan rombongan petugas.

Padahal, rombongan kendaraan Rizieq dan keluarga saat itu sudah jauh berada di depan dari posisi para pengawalnya.

Pada momen inilah yang kemudian terjadi peristiwa saling serempet antara mobil laskar FPI dan kendaraan rombongan petugas.

"Setelah itu timbul aksi tembak-menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Kamis siang.

Baca juga: Bertemu Presiden, Komnas HAM Sampaikan Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat atas Tewasnya 6 Laskar FPI

Dalam pertemuan itu juga, Taufan menyampaikan kepada Presiden mengenai peringatan yang sudah dikeluarkan Komnas HAM soal adanya ancaman kekerasan.

Peringatan itu sudah dikeluarkan Komnas HAM sejak 2020. Ancaman itu berupa kekerasan yang menyasar pada ruang politik dan demokrasi.

Karena itu, Taufan memandang peristiwa kematian enam laskar FPI menjadi satu rangkaian panjang dari peringatan yang dikeluarkan Komnas HAM.

"Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," papar Taufan.

Dari temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com