Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting Perpres Pencegahan Ekstremisme, dari Pelibatan Influencer hingga Pelatihan Penceramah

Kompas.com - 20/01/2021, 07:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah besar dalam upaya mencegah dan menanggulangi esktremisme di Tanah Air.

Upaya ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Pada Bab 1 Perpres dijelaskan bahwa RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres sebagaimana salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari situs Sekretariat Negara.

Baca juga: Penggunaan Diksi Kontraradikalisme dan Deradikalisasi di Perpres Pencegahan Ekstremisme Dikritik

Dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai serangkaian rencana pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari tokoh agama hingga para civitas akademika.

Berikut poin-poin penting yang terdapat di dalam Perpres itu:

1. Pelibatan influencer

Salah satu yang menjadi fokus pemerintah dalam penanggulangan ini yaitu peningkatan efektivitas kampanye pencegahan ekstremisme di kalangan kelompok rentan (kontra radikalisasi).

Dalam upaya ini, pemerintah melibatkan sejumlah kalangan, mulai dari tokoh pemuda, agama, adat, tokoh perempuan, media massa, hingga influencer media sosial.

Alasan pelibatan pihak-pihak ini yakni belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda hingga influencer media sosial, termasuk mantan terpidana teroris, dalam menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme.

Pihak-pihak tersebut nantinya akan ikut menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, baik melalui produksi konten internet maupun kampanye kreatif daring dan luring.

Diharapkan, pelibatan pihak-pihak tersebut dapat meningkatkan kesadaran keluarga, guru, komunitas lokal, WNI di luar negeri, buruh migran, dan pelajar di luar negeri mengenai pencegahan ekstremisme.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Influencer hingga Tokoh Pemuda Dilibatkan dalam Pencegahan Ekstremisme

2. Kurikulum sekolah dan pelatihan guru

Melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah juga berencana menambahkan materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme ke dalam kurikulum pendidikan formal.

Upaya ini dilakukan karena pemerintah menilai materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme belum diadopsi dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan.

Selain itu, kurikulum pendidikan formal juga dianggap belum menggunakan metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis.

Materi pencegahan ekstremisme nantinya tidak hanya ditambahkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi saja, tetapi juga pendidikan formal agama.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses belajar mengajar di pendidikan formal mengadopsi materi pencegahan ekstremisme dan menstimulasi cara berpikir kritis peserta didik.

Selain penambahan materi untuk peserta didik, pemerintah juga berencana memberikan pelatihan pada guru, dosen, dan dosen agama pendidikan formal tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi tentang metode dan materi pembelajaran pencegahan ekstremisme.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Guru hingga Dosen Akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme

Selain itu, akan dilakukan peninjauan ulang alat-alat pembelajaran, termasuk buku pelajaran di setiap jenjang pendidikan.

Diharapkan, seluruh alat pembelajaran di lembaga pendidikan formal mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

3. Pelatihan pemolisian

Pemerintah juga ingin meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

Berdasarkan definisi yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, pemolisian masyarakat (community policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi petikan lampiran Perpres.

Melalui langkah ini, diharapkan pemahaman serta keterampilan polisi dan masyarakat dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat meningkat.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme

4. Pelatihan penceramah

Tak hanya itu, pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres.

Lewat pelatihan tersebut pemerintah ingin menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Penceramah dan Pengelola Rumah Ibadah akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme

5. Unit aduan khusus

Melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pun bakal membentuk unit aduan khusus dugaan tindak pidana terorisme di lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

“Perlunya unit aduan khusus di tiap lembaga untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme,” demikian bunyi petikan Perpres.

Pemerintah menilai saat ini belum tersedia unit aduan khusus tersebut sehingga masyarakat masih kesulitan dalam melaporkan dugaan tindak pidana terorisme di sekitar lingkungan mereka tinggal.

Dengan adanya unit aduan khusus ini, diharapkan masyarakat tak kesulitan lagi dalam melaporkan dugaan tindak pidana terorisme yang mereka temui di lingkungan sekitar.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Bakal Kembangkan Daerah Percontohan Pencegahan Ekstremisme

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com