JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menambahkan materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme ke dalam kurikulum pendidikan formal.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Baca juga: Imparsial: Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Perlu Jadi Perhatian Kapolri Baru
Dilihat dari salinan dokumen perpres yang diunduh Kompas.com melalui situs Sekretariat Negara, diketahui bahwa upaya ini dilakukan karena pemerintah menilai materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme belum diadopsi dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan.
Selain itu, kurikulum pendidikan formal dianggap belum menggunakan metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis.
Materi pencegahan ekstremisme nantinya tidak hanya ditambahkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi saja, tetapi juga pendidikan formal agama.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses belajar mengajar di pendidikan formal dapat mengadopsi materi pencegahan ekstremisme dan menstimulasi cara berpikir kritis peserta didik.
Selain penambahan materi untuk peserta didik, pemerintah berencana memberikan pelatihan pada guru dan dosen agama pendidikan formal tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi tentang metode dan materi pembelajaran pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: 7 Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit, Kekerasan oleh Polisi hingga Terorisme
Selain itu, akan dilakukan peninjauan ulang alat-alat pembelajaran, termasuk buku pelajaran di setiap jenjang pendidikan.
Diharapkan, semua alat pembelajaran di lembaga pendidikan formal mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menyampaikan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.