JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mempertanyakan penggunaan diksi kontra radikalisme dan deradikalisasi di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Perpres ini bertajuk Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Menurut Fahmi, penggunaan diksi kontra radikalisme dan deradikalisasi dalam aturan ini tidak bisa disatukan.
"Meski sama-sama bisa menghadirkan berbagai bentuk kekerasan, ekstremisme dan radikalisme adalah dua hal yang sangat berbeda," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Adapun diksi kontra radikalisme dan deradikalisasi merupakan bagian dua dari tiga pilar pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Fahmi menyebut, semestinya dua hal ini tak dicampuradukkan satu sama lainnya.
Jika itu terjadi, justru berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya itikad baik dan tujuan dari hadirnya Perpres tersebut.
Sebaliknya, dengan penyatuan aksi kontraradikalisme dan deradikalisasi justru menjadi salah satu kelemahan dari Perpres ini.
Sebab, hal itu menunjukkan belum tercapainya kesepahaman di antara para pemangku penanggulangan terorisme.
"Bahkan ada yang masih ngotot merujuk pada diksi radikalisme yang oleh banyak ahli disebut tak punya cukup pijakan ilmiah," kata Fahmi.
Baca juga: 7 Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit, Kekerasan oleh Polisi hingga Terorisme
Di samping itu, pihaknya mengapresiasi dengan adanya diksi ekstremisme.
Menurutnya, Perpres tersebut hendak menunjukkan pendekatan yang lebih lunak, komprehensif, partisipatif, dan terukur dalam upaya penanggulangan terorisme.
"Ini saya kira layak diapresiasi. Dugaan saya, Menkopolhukam Mahfud MD punya andil signifikan dalam diskusi menyangkut dua poin soal ekstremisme dan pendekatan komprehensif ini," imbuh dia.
Adapun Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan pada 7 Januari 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.