Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra

Kompas.com - 14/01/2021, 06:03 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo resmi diserahkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR, Rabu (13/1/2021).

Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Saat ini, jenderal bintang tiga itu menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Eks Ajudan yang Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi

Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.

Selama menjabat, terdapat setidaknya tiga kasus besar yang ditanganinya.

1. Penyerangan Novel Baswedan

Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dua pelaku yang merupakan anggota Polri, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2019.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Listyo Sigit Sosok yang Terbuka dalam Koordinasi dan Supervisi

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.

Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)

Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.

Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 2)

tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline LumowaDok. KOMPASTV/KEMENKUMHAM tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa

2. Maria Pauline Lumowa

Di bawah kepemimpinan Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri pada tahun 2003. Tersangka lainnya pada kasus ini bahkan sudah divonis.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura pada tahun 2003.

Baca juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa

Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.

Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim. Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.

3. Djoko Tjandra

Kasus selanjutnya terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel.

Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Begini Proses Uji di DPR

Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun. Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.

Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.

Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Baca juga: Beda Keterangan Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra di Pengadilan

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.

Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice.

Sementara itu, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com