JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha Rahmat menyampaikan keterangan yang berbeda soal awal mula pertemuan dengan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal itu terungkap saat keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu soal Foto-foto Valas di Laptopnya
Pinangki mengaku diajak Rahmat untuk bertemu dengan Djoko Tjandra dan membahas kasus hukum. Rahmat merupakan rekan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'laywer'," kata Pinangki yang hadir secara daring, seperti dikutip dari Antara.
Adapun Djoko Tjandra sebelumnya merupakan buronan kejaksaan atas kasus Bank Bali.
Akan tetapi, Rahmat berkata sebaliknya. Menurut Rahmat, Pinangki yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," ujar Rahmat.
Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya
Sebelum akhirnya bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki dan Rahmat sudah bertemu di sebuah restoran di Jakarta pada 30 Oktober 2019.
Pertemuan itu turut dihadiri Anita Kolopaking yang belakangan menjadi pengacara Djoko Tjandra.
Anita bahkan menyebut bahwa dalam pertemuan di Jakarta itu sudah ada pembahasan mengenai fatwa Mahkamah Agung (MA).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan