JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, kini tinggal menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan masing-masing satu tahun kurungan penjara terhadap kedua pelaku tersebut, Kamis (11/6/2020).
Tuntutan yang diajukan JPU dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan. Terlebih, akibat peristiwa itu, Novel harus kehilangan kemampuan penglihatannya.
Perjalanan pengungkapan kasus Novel sendiri berjalan cukup panjang. Sejak kasus tersebut terjadi pada 11 April 2017 silam, kasus itu terkesan mandek hingga hamir 2,5 tahun.
Sekalipun desakan dari sejumlah elemen masyarakat terus diberikan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, agar persoalan itu cepat selesai.
Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)
Berikut kelanjutan perjalanan kasus Novel Baswedan, sejak dibentuknya Tim Teknis oleh Polri hingga akhirnya masuk tuntutan:
Bentuk tim teknis lapangan dan desakan Presiden
Setelah TGPF gagal mengungkap penyerang Novel, Polri lalu membentuk Tim Teknis Lapangan guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan.
Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya.
Baca juga: Setelah TGPF Kasus Novel, Kapolri Bentuk Tim Teknis yang Dipimpin Kabareskrim
Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta pengungkapan kasus Novel dapat selesai dalam waktu tiga bulan. Tetapi, dalam waktu 3 bulan tersebut, ada pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Idham Azis.
Idham Azis sebelumnya adalah Ketua Tim Teknis Lapangan.
Sayangnya, tenggat waktu tiga yang diminta oleh Jokowi pun lewat tanpa terungkapnya kasus tersebut.
Pihak Polri sendiri mengklaim bahwa tim bentukannya sudah mendapat kemajuan dalam menguak kasus Novel.
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan
Pelaku ditangkap
Secara tiba-tiba, pada 27 Desember 2019, Polri merilis penangkapan dua pelaku penyerangan Novel.