Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Menhub Tinjau Ulang Aturan yang Longgarkan Pembatasan Penumpang Pesawat

Kompas.com - 13/01/2021, 10:22 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau ulang Surat Edaran Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut dianggap tidak peka dengan situasi pandemi di Tanah Air, sebab malah melonggarkan pembatasan penumpang pesawat.

"Kementerian Perhubungan haruas meninjau kembali SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 demi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Kita wajib peka terhadap situasi yang ada, Kita harus fokus untuk sukseskan PPKM dan vaksinasi nasional," ujar Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan

Menurut Azis, SE Nomor 3/2021 itu bertentangan dengan usaha pemerintah menekan laju penularan Covid-19.

Karena itu, dia berpendapat Menhub harus mengkaji ulang aturan tersebut. Ia menegaskan keselamatan penumpang serta kru pesawat mesti dilindungi.

"Hal ini bisa menjadi kontraduktif dengan usaha pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Terkait penerbangan juga harus diperhatikan sirkulasi udara dalam pesawat," kata dia.

Bertalian dengan itu, Azis meminta Kementerian Kesehatan juga lebih hati-hati dalam memeriksa surat keterangan hasil tes PCR para calon penumpang pesawat.

Baca juga: Soal Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR, Ibas: Menyesatkan dan Rugikan Publik

Kasus pemalsuan hasil tes PCR yang terungkap beberapa waktu lalu mesti jadi perhatian pemerintah.

"Maraknya pemalsuan surat keterangan negatif Covid-19 juga harus ditindak tegas oleh antar institusi Kemenkes, Kemenhub, serta aparat keamanan," ucap Azis.

Diberitakan, Kemenhub mengeluarkan kebijakan baru terkait petunjuk operasional transportasi udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Satgas: Pembatasan Jawa-Bali Tak Hanya Menyasar Mobilitas, tapi Juga Pelacakan Kasus Covid-19

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub menghapus aturan soal jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat.

Penghapusan itu tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, aturan mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020.

Di sana, tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70 persen kapasitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com