Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Presiden Terkait Calon Kapolri Dikirim ke DPR Siang Ini

Kompas.com - 13/01/2021, 10:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, surat presiden (Surpres) terkait calon Kapolri akan dikirimkan ke DPR, Rabu (13/1/2021).

"Rencananya siang ini, infonya sekitar jam 11-12 WIB," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Sahroni mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya surat presiden (Surpres) akan diserahkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Yang saya dengar infonya Pak Mensesneg langsung," ujarnya.

Baca juga: Komisi III Tiadakan Kunjungan ke Rumah Calon Kapolri

Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan, jika surpres dikirim pekan ini, Komisi III akan mengundang Kompolnas dan PPATK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (15/1/2021).

Selanjutnya, Komisi III bisa menggelar uji kepatutan dan kelayakanan pada awal pekan berikutnya.

"Itu jadwal kami tadi hasil rapat internal. Kalau bisa Senin atau Selasa sudah bisa fit and proper test, itu konsep kami," ujar Herman seusai rapat internal Komisi III DPR, Selasa (12/1/2021).

Soal lima nama calon Kapolri yang diusulkan Kompolnas ke presiden, Herman mengatakan kelimanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Baca juga: Bursa Calon Kapolri: Hari Rabu, Mengerucut Dua Nama, dan Mekanismenya

Namun, salah satu kriteria yang menurut Herman penting adalah Kapolri harus menjadi sosok yang mampu menyatukan para jajaran di internal Polri.

"Yang kita harapkan sosok yang bisa menyatukan Polri. Menyatukan internal Polri, untuk menyatukan internal Polri, tentu mudah-mudahan senior-junior bisa disatukan," kata dia.

Kompolnas telah menyerahkan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Komisi III Tiadakan Kunjungan ke Rumah Calon Kapolri

Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan kelima calon penerus kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis, seluruhnya menyandang bintang tiga.

Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com