JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai, pemerintah dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan mengabaikan kesimpulan hasil rapat dengan Komisi IX DPR terkait tarif iuran BPJS Kesehatan pada 24 November 2020.
Mufida mengatakan, dalam rapat tersebut, Komisi IX meminta DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sehingga tidak ada kenaikan iuran pada 2021.
Baca juga: Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik, Kapan Kelas I dan II Menyusul?
"Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2020).
Mufida mengatakan, kenaikan tarif kelas III memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP kelas III, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan, akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mufida berharap, pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami masyarakat.
"Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III," pungkasnya.
Sebelumnya, terhitung mulai Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Dilansir Tribunnews.com, kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori PBPU dan Bukan Pekerja BP.
Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan