KOMPAS.com – Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ari Dwi Aryani mengatakan, pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah melakukan pengembangan telemedicine.
“Telemedicine menyediakan terapi dan mengeluarkan resep, program ini berbeda dengan konsultasi dokter tanpa tatap muka,” ujar Ari, Rabu (16/12/2020).
Saat ini, lanjut dia, program telemedicine sedang dilakukan uji coba pada lima wilayah di Indonesia
Sebagai informasi, telemedicine atau konsultasi online didefinisikan oleh American Academy of Family Physicians (AAFP) sebagai praktik penggunaan teknologi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara jarak jauh.
Baca juga: Survei: Tingkat Kepuasan Peserta JKN-KIS Meningkat dari Tahun ke Tahun
Ari mengungkapkan, sejak awal BPJS Kesehatan telah menetapkan komitmen layanan baik di fasilitas kesehatan (faskes) maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan.
Khusus di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diantaranya, menerapkan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN dan faskes antrean online di 15.394 FKTP.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melakukan optimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif. Dari mulai melakukan screening riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dan senam program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis) secara daring.
Dengan Prolanis, BPJS Kesehatan turut mengoptimalkan pemantauan terhadap pasien penyakit kronis.
Baca juga: Orang Miskin Dilarang Sakit Tak Lagi Relevan Berkat JKN-KIS
“Kami akan memberikan insentif kepada FKTP apabila melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” jelas Ari, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Manajemen Faskes Rujukan BPJS Kesehatan Unting Patri Wicaksono mengungkapkan, beberapa indikator dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama agar faskes dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan.
Indikator tersebut adalah, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares dan tidak adanya pengaduan peserta terkait iuran biaya, diskriminasi pelayanan, serta kuota kamar perawatan.
Baca juga: Di Rumah Saja, Peserta JKN-KIS Bisa Dapatkan Layanan Konsultasi Online dari Faskes
“Sampai Oktober 2020, secara nasional capaian kepatuhan faskes terhadap perjanjian kerja sama mencapai 88,3 persen,” jelas Unting.
Sementara itu, ketersediaan layanan antrean elektronik untuk kepastian waktu layanan per 1 Desember 2020, sudah mencapai 2.071 rs atau 94 persen.
Begitu pula dengan rumah sakit (rs), juga harus melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.
Tercatat, sebanyak 650 rs sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN. Sementara itu, 2.082 rs atau 95 persen sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares.
Baca juga: Punya Peran Krusial di JKN-KIS, Mitra Industri Keuangan Diapresiasi BPJS Kesehatan