Salin Artikel

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR

Mufida mengatakan, dalam rapat tersebut, Komisi IX meminta DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sehingga tidak ada kenaikan iuran pada 2021.

"Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2020).

Mufida mengatakan, kenaikan tarif kelas III memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP kelas III, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan, akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Mufida berharap, pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami masyarakat.

"Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III," pungkasnya.

Sebelumnya, terhitung mulai Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.

Dilansir Tribunnews.com, kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori PBPU dan Bukan Pekerja BP.

Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan. 

Namun mulai 1 Januari 2021, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian, peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/11580801/iuran-bpjs-kesehatan-naik-anggota-dpr-pemerintah-abaikan-hasil-rapat-dengan

Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke