Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Tjandra dan Peran Supervisi KPK

Kompas.com - 02/01/2021, 10:54 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Oktober 2020. Perpres tersebut diterbitkan setelah lebih dari satu tahun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Perpres yang merupakan amanat UU KPK itu merinci kewenangan supervisi yang dimiliki KPK. Pada Pasal 3 disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelahaan. KPK pun dapat mengambil alih perkara korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan Agung dari hasil supervisi yang dilakukan.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," dikutip dari Pasal 9 Perpres 102/2020.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Supervisi Tipikor, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Polri dan Kejaksaan

Dalam mengambil alih perkara, KPK memberi tahu penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara korupsi.

Kemudian, Polri dan Kejagung wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara, alat bukti, termasuk dokumen lainnya paling lama 14 hari sejak tanggal permintaan KPK.

Untuk kriteria pengambilalihan perkara korupsi oleh KPK dari Polri atau Kejagung tertuang dalam Pasal 10A UU KPK.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Sebut Tak Ada Lagi Alasan Kejaksaan dan Polri Tolak Kerja Sama

KPK berwenang mengambil alih apabila laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku sebenarnya, bila penanganan kasus mengandung unsur korupsi, bila penanganan terhambat karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Terakhir, keadaan lain yang menurut pertimbangan polisi atau kejaksaan membuat penanganan kasus korupsi sulit dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Djoko Tjandra

Setelah perpres tersebut terbit, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK perlu memulai dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejagung.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masih ada sejumlah teka-teki yang tersisa dalam kasus tersebut sehingga dibutuhkan peran KPK.

"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada," ujar Kurnia, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kooperatif terhadap Supervisi KPK dalam Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra adalah narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia sempat buron selama 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli 2020.

Sebelum ditangkap, Djoko Tjandra sempat membuat heboh karena dapat keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.

Saat di dalam negeri, Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali, membuat e-KTP hingga paspor. Kasus pelarian Djoko Tjandra tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri dengan total dua kasus.

Salah satunya menyangkut dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Sementara, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa MA tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus Bank Bali.

Supervisi sejak awal

Setelah penangkapan Djoko Tjandra, KPK mengaku telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus pelarian buronan kelas kakap tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya, Jumat (31/7/ 2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: UU KPK Setahun Berlaku, Pimpinan KPK Pertanyakan Perpres Supervisi yang Belum Terbit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com