Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2020, MA Berhasil Putus 20.550 Perkara

Kompas.com - 30/12/2020, 12:17 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus 20.550 perkara sepanjang tahun 2020. Data tersebut disampaikan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).

"Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan 30 Desember 2020 telah behasil mutus perkara sebanyak 20.550," kata Syarifuddin.

Adapun jumlah beban perkara di MA selama tahun 2020 tercatat sebanyak 20.749 perkara.

Baca juga: Disorot, Hubungan Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung

Dengan demikian, persentase penyelesaian perkara di MA sebanyak 99,04 persen dan masih tersisa 199 perkara yang belum diselesaikan.

Syarifuddin mengatakan, jumlah perkara yang diputus merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah MA.

Begitu juga jumlah perkara yang diterima MA pada tahun 2020 juga termasuk yang tertinggi sepanjang sejarah.

"Capaian tersebut menunjukkan peningkatan kimerja penanganan peekara di Mahkamah Agung yang luar biasa," ujarnya.

"Di mana dalam suasana pandemi kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50 persen yang menjalankan tugas di kantor, 50 persen menjalankan tugas di rumah," kata Syarifuddin.

Baca juga: Aturan Baru MA: Dilarang Pakai Telepon Seluler hingga Wajib Alas Kaki Tertutup Saat Sidang

Menurut Syarifuddin, jumlah sisa perkara pada tahun ini masih dinamis mengingat masih ada yang dalam proses persidangan.

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan tekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," ucap Syarifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com