Ia juga menilai alasan KPK tak mengumumkan tersangka agar tersangka tidak kabur sebagai alasan yang tidak relevan.
Sebab, para tersangka biasanya sudah lebih dahulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK sebelum diumumkan oleh KPK ke muka publik.
"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata Kurnia.
Hal itu terbukti ketika mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso mengakui dirinya berstatus tersangka usai diperiksa KPK pada Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Beri Klarifikasi, Firli Sebut Baca Why Nations Fail pada 2012, Bukan 2002
Sementara itu, konferensi pers penetapan Budi sebagai tersangka baru digelar pada Jumat (12/6/2020), satu pekan setelahnya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada tujuh kasus yang telah disidik KPK tanpa mengumumkan nama-nama tersangkanya.
Kasus-kasus itu yakni kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus di Labuhanbatu Utara, kasus suap di Pemkab Lampung Selatan, dan kasus suap proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Kemudian, kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mimika, kasus dugaan korupsi di PT Jasindo, dan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit di Badan Informasi Geospasial.
Dari kasus-kasus di atas, KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap di Lampung Selatan, dan kasus suap di Labuhanbatu Utara.
Adapun tersangka dalam kasus-kasus lainnya hingga kini masih belum diungkap oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.